Warga DKI Jakarta Diperkirakan Tak Akan Bisa Sholat Idul Fitri di Masjid Tempat Terbuka

Jakarta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran terkait penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021. Dalam surat itu, penyelenggaraan Salat Idul Fitri ditentukan lewat zona penyebaran corona.

Gus Yaqut mengizinkan salat Idul Fitri digelar di masjid atau lapangan terbuka. Dengan catatan daerah setempat dalam standing zona hijau atau zona kuning.

Sementara zona oranye dan zona merah dilarang menggelar salat Idul Fitri secara berjemaah di luar rumah.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," dikutip dari Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.

Dengan aturan ini, wilayah Jakarta terancam tak bisa menggelar salat Idul Fitri tahun ini secara berjemaah di mosque atau lapangan terbuka. Sebab, dalam information Satgas COVID-19 pusat, lima wilayah kota Jakarta saat ini ada dalam condition zona oranye atau risiko sedang.

Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara seluruhnya ada di zona oranye hari ini. Hanya Kepulauan Seribu yang berstatus zona kuning atau risiko rendah.

Sampai saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang belum menerbitkan panduan atau tata cara penyelenggaraan salat Idul Fitri. Tahun lalu, semua penyelenggaraan salat dilaksanakan di rumah mengikuti panduan dari MUI.

Namun, tahun ini, Anies membuka kemungkinan untuk mengatur adanya salat Idul Fitri di location terbuka. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya," kata Anies dalam keterangannya, Senin (3/5).

Selama masa PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021, Jakarta saat ini diizinkan menggelar ibadah di masjid. Ketentuannya dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan protokol kesehatan lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presiden Jokowi Berharap Vaksinasi Booster Bisa Memberikan Imun dari Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

Presiden Jokowi Berbincang Dengan Presiden AS Joe Biden Terkait Ajakan Kerja Sama Vaksin Hingga Ajak Investasi Batre Lithium

Anggota DPR Fraksi PKS Minta Petugas tak Pidanakan Bagi Pelanggar PPKM Level 3 Pada Saat Libur Nataru