Anggota DPR Fraksi PKS Minta Petugas tak Pidanakan Bagi Pelanggar PPKM Level 3 Pada Saat Libur Nataru

Jakarta - Pemerintah diminta tidak menggunakan hukum pidana untuk menjerat pelanggar PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. Anggota DPR Fraksi PKS Mardani meminta pemerintah mengedepankan edukasi dan sosialisasi.

"Jangan gunakan pendekatan hukum kriminal untuk para pelanggar. Edukasi dan sosialisasi didahulukan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/11).

Anggota Komisi II DPR RI ini meminta semua pihak untuk wajib hati-hati menjaga kondisi Covid-19 yang sudah terjaga. Pemerintah diminta mengambil kebijakan berbasis sains dan pengetahuan ilmiah.

"Kita semua wajib hati-hati dan menjaga kondisi Covid-19 yang sudah terjaga," kata Mardani.

Pemerintah juga diminta untuk sosialisasi kepada masyarakat mengimbau liburan di rumah. Pemerintah diminta bekerjasama dengan media massa.

"Selama libur Nataru pemerintah bisa sosialisasi bagaimana menikmati liburan berkualitas di rumah. Bisa bekerja sama dengan stasiun TV, radio dan lain-lain agar ada program menarik yg membuat masyarakat mau tetap di rumah," kata Mardani.

Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Degree 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presiden Jokowi Berharap Vaksinasi Booster Bisa Memberikan Imun dari Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

Presiden Jokowi Berbincang Dengan Presiden AS Joe Biden Terkait Ajakan Kerja Sama Vaksin Hingga Ajak Investasi Batre Lithium